4 Hukum Azl Dalam Islam, Keluarkan Mani di Luar Rahim
Istilah ‘Azl adalah tindakan suami yang mencabut kemaluan saat berhubungan mendekati ejakulasi. Sang suami mengeluarkan sperma di luar rahim dengan tujuan supaya berbenih janin dalam rahim.
Lantas apa hukumnya tinfakan itu dalam Islam?
Dalam hukum fiqh setidaknya ada empat pandangan yang berbeda dalam menyikapi masalah Azl ini :
Pertama, Boleh Secara Mutlak
Yang mengeluarkan Pendapat ini adalah Syafi’iyyah. Dan Adapun dasar yang diambil adalah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .
وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2) .
“Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya,” (Mutafaq ‘Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620),
“Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya,” (HR Muslim).
Namun menurut An-Nawawy (Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim Memberi penegasan bahwa jika Azl dilakukan agar supaya tidak hamil maka makruh secara mutlak. Dalam artian dengan adanya kerelaan istri atau tidak sebab Azl dianggap memutus keturunan.
Kedua, Makruh JIka ada Hajat
Pendapat ini adalah dari kalangan Hanabilah. Berdasarkan beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci tndakan Azl ini sebab hal ini bisa mengurangi jumlah keturunan.
Padahal ’ Sabda Nabi SAW jelas menyuruh banyak keturunan, “Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”
Ketiga, Boleh Jika Istri Rela
Yang berpendapat seperti ini adalah Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah
هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا.
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: “Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Sebab kerelaan istri dalam tindakan ini karena istri punya Hak. Dan jika melakukan tindakan Azl itu artinya menghilangkan hak istri. Dan Jika istri rela dan memberikan izin hukumnya tidak makruh.
Keempat, Haram
Pendapat ini dikeluarkan oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra
أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
“Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar” (HR. Muslim)
0 Response to "4 Hukum Azl Dalam Islam, Keluarkan Mani di Luar Rahim"
Post a Comment