Hukum Berhubungan Intim Saat Istri Hamil
Wanita hamil mengalami perubahan kondisi tubuh, seperti perubahan hormon, pengerasan payudara, mual, kelelahan, dan lain sebagainya.
Perubahan kondisi tersebut dapat mengurangi hasrat untuk berhubungan intim. Terlebih lagi bila kandungan membesar, hasrat tersebut mungkin akan semakin menurun akibat sakit punggung dan pertamabahan berat badan yang dirasakan wanita, seperti dilaporkan Alodokter.
Dalam Sahih Muslim, diriwayatkan dari Aisyah dari Jadamah binti Wahab yang mendnegarkan Nabi Muhammad Saw. bersabda:
لقد هممت أن أنهى عن الغيلة حتى ذكرت أن الروم وفارس يصنعون ذلك فلا يضر أولادهم
Tadinya aku telah bersikukuh melarang hubungan intim saat wanita hamil, namun aku ingat Bangsa Romawi dan Persia melakukan praktik tersebut, dan tidak membahayakan anak mereka yang berada dalam kandungan.
Imam al-Mawardi di dalam al-Hawi al-Kabir menjelaskan, maksud al-ghilah (الغيلة) itu hubungan intim saat usia kandungan istri masih muda. An-Nawawi justru memahami al-ghilah(الغيلة) adalah hubungan intim saat istri memiliki anak yang disusui.
Oleh karena itu, suami sebaiknya mengerti kondisi yang dirasakan istri yang sedang hamil tersebut apabila hasrat seksualnya menurun.
Namun demikian, bukan berarti hal tersebut terlarang. Apabila kandungan istri tidak bermasalah menurut dokter, maka melakukan hubungan seksual tergolong aktivitas yang aman.
Ketidakharaman hubungan intim saat istri hamil itu dijelaskan oleh al-Damiri dalam an-Nahjul Wahhaj fi Syarhil Minhaj demikian:
ولا يحرم وطء الحامل والمرضع
“Tidak haram berhubungan intim dengan wanita hamil dan wanita menyusui”
Memang ada hadis larangan berhubungan intim dengan wanita yang sedang hamil sebagaimana terdapat dalam Musnad Ahmad, Sunan Abi Daud, dan kitab hadis lainnya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
لا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil tidak boleh dijimak sampai ia melahirkan.”
Larangan tersebut bukan diperuntukkan bagi wanita yang menjadi istri kita. Namun, hadis tersebut berbicara dalam konteks perbudakan.
Dulu, ketika masih ada sistem perbudakan, wanita yang menjadi tawanan perang merupakan milik lelaki pihak yang memenangkan perang.
Dalam konteks, wanita tawanan perang yang menjadi budak, dan dia dalam keadaan hamil tidak boleh dijual ke lelaki lain.
Artinya, wanita budak pun mempunyai harga diri yang tidak boleh “digilir” begitu saja ketika sudah ada yang memiliki. Hal ini disebutkan oleh al-Lakhami, penulis kitab at-Tabshirah bermazhab Maliki sebagai berikut:
فلا يجوز لأحد أن يطأ أمة تقدم فيها وطء لغيره إلا بعد استبراء رحمها من الأول، وبعد وضع حملها إن كانت حاملًا، قياسًا على المعتدات لقوله – صلى الله عليه وسلم -: “لَا تُوَطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
Bagi seorang lelaki tidak boleh menjimak wanita budak yang sudah terlebih dahulu dimiliki orang lain kecuali setelah setelah istibra dari pemiliknya yang pertama atau setelah melahirkan apabila wanita budak itu hamil. Hal ini dikiaskan atas wanita merdeka yang idah sebagaimana sabda Nabi, “Wanita (budak) hamil tidak boleh dijimak sampai ia melahirkan.”
Sumber: bincangsyariah.com
0 Response to "Hukum Berhubungan Intim Saat Istri Hamil"
Post a Comment