Hukum Posisi 69 Menurut Islam, Al-Qur’an dan Hadits, Bolehkah?
Hukum posisi 69 menurut Islam saat ini banyak ditanyakan oleh berbagai kalangan, terutama suami-istri, bolehkah? Dalam Alquran dan hadits, bagaimana dalilnya?
Dalam Islam sebetulnya sangat luwes dan fleksibel. Dan ada istilah, bilamana tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka hukumnya boleh, kecuali memiliki mudarat (dampak buruk) yang besar.
Apakah posisi 69 memiliki mudharat yang lebih besar dari manfaat? Ini tergantung dari pandangan dan perilaku setiap orang masing-masing.
Ada dua pendapat tentang hal ini. Ada yang membolehkannya tetapi dengan syarat dan sejauh itu tidak berdampak buruk, tetapi juga ada yang makruh atau malah condong melarangnya.
Boleh (mubah) dan Sunah
Segala sesuatu itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Maka, posisi 69 yang tidak diatur dalam Alquran maupun hadits, hukumnya dalam konteks ini adalah boleh.
Kenapa? Tidak ada dalil satu pun yang mengharamkan posisi 69. Namun, tentu saja ada ketentuan lain dalam ushul fikih, yaitu mengutamakan manfaat daripada mudarat atau menghindari segala sesuatu yang mendatangkan mudharat.
Dengan demikian, islamcendekia.com berpendapat, posisi 69 dalam Islam hukumnya adalah boleh dengan catatan, kedua pasangan suami istri saling suka dan tidak terpaksa, atau justru saling bahagia.
Kalau memang posisi 69 bisa membuat mahligai rumah tangga menjadi harmonis, penuh dengan cinta dan kasih sayang, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan, maka hukumnya adalah boleh.
Ini yang disebut dengan sakinah, mawadah, warohmah. Tapi, dari sisi kesehatan, harus dijaga ya? Bersihkan dulu hingga benar-benar bersih dan harum sebelum mengambil posisi 69.
Selain itunya masing-masing dibersihkan menggunakan sabun hingga bersih, jangan lupa gosok gigi sampai bersih. Kalau perlu kumur-kumur menggunakan Listerine atau merek lainnya agar semuanya harum, bersih dan sehat.
Jika semuanya mendatangkan manfaat, yaitu terciptanya mahligai rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah, malah justru mendapatkan pahala. Kalau posisinya sudah seperti ini, maka hukumnya justru sunah.
Dalam Alquran Surat Al Baqoroh ayat 223 dijelaskan:
“Istri-istrimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam. Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
Makruh dan Cenderung Dilarang
Ada yang berpendapat, hukum posisi 69 dalam Islam adalah makruh dan cenderung dilarang. Anggapannya menyalahi kodrat dan melawan fitrah manusia.
Sebab, manusia dianugerahi akal dan pikiran yang derajatnya lebih tinggi dari segala makhluk, sehingga mulut atau lisan seseorang sepatutnya untuk berbicara, bertutur kata yang baik, membaca Alquran, dan kegiatan manfaat lainnya, bukannya malah digunakan untuk posisi 69.
Terlebih, posisi 69 merupakan pengaruh dari gaya hidup (lifestyle) orang Barat yang cenderung liberal (bebas).
Kesimpulannya, hukum posisi 69 menurut Islam bisa boleh (mubah), sunah atau makruh sesuai kondisi karena itulah syariat Islam sangat lentur dan fleksibel. Sementara di dalam Alquran dan hadits tidak ada dalil yang melarangnya.
Sumber: islamcendekia.com
0 Response to "Hukum Posisi 69 Menurut Islam, Al-Qur’an dan Hadits, Bolehkah?"
Post a Comment